PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MELALUI TEKNIK STABILISASI/SOLIDIFIKASI
Oleh M. Ali Akbar
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa Pembangunan di bidang industri di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah. Diantara lain limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (B3). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia. Peran Pemerintah Indonesia dalam pengawasan perpindahan lintas batas limbah B3 tersebut telah diratifikasi Konvensi Basel pada tanggal 12 Juli 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.
Untuk itu, Proses mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar limbah tersebut menjadi tidak berbahaya dan atau beracun. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 bahwa Proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinerasi, atau netralisasi.
Pengolahan limbah B3 melalui stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi ketentuan seperti yang pertama, hasil stabilisasi dan solidifikasi harus dianalisis melalui uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dan yang kedua melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuan penimbunan limbah B3 (landfill).
Menurut Randall (2002), Phenrat Tanapon, Marhaba Taha F and Rachakornkij Manaskorn (2004), Goñi A, Guerrero, S, and Macías,A (2009) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa Pendekatan metode betonisasi makroenkapsulasi banyak memiliki sejumlah keuntungan guna mengimobilisasi limbah logam berat. Selain itu hal senada juga diungkapkan oleh Shawabkeh (2004), Gupta dan Surwade (2007) dan Vladimir Huda (2008), dalam suatu kesimpulan penelitiannya mempublikasikan bahwa semenasi atau betonasi limbah mudah dilakukan dan sangat efektif mengimobilisasi limbah bahkan pada perbandingan 20:80 semen dan limbah.
Untuk itu dapat dimanfaatkan sebagai conblock (concrete block). Dimana benda uji dibuat berbentuk silinder dengan dilapisi resin Polimer alam. Kemudian dilakukan beberapa pengujian diantaranya pengujian daya pelucutan dan uji Kuat tekan destruktif. Untuk lebih menyempitkan gagasan penelitian, maka berikut ini merupakan gambaran dari keseluruhan kegiatan yang akan dilakukan.